Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Persyaratan penerima bantuan stimulan perumahan swadaya adalah: a. surat permohonan dari MBR b. surat pernyataan yang menyatakan:
- belum pernah menerima bantuan stimulan PB atau PK dari Kementerian Perumahan Rakyat;
- tanah yang dikuasai merupakan milik sendiri dan bukan tanah warisan yang belum dibagi; c. surat pernyataan yang menyatakan:
- belum memiliki rumah untuk PB atau satu-satunya rumah yang dimiliki untuk PK;
- akan menghuni rumah yang mendapat bantuan stimulan PB atau menghuni rumah yang akan mendapat bantuan stimulan PK; dan
- bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya; d. fotokopi sertifikat hak atas tanah, fotokopi surat bukti menguasai tanah, atau surat keterangan menguasai tanah dari kepala desa/lurah;
e. fotokopi kartu keluarga dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili di lokasi pembangunan perumahan swadaya; dan f. surat keterangan penghasilan dari tempat kerja bagi yang berpenghasilan tetap atau dari kepala desa/lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap. (2) Bentuk surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran I; surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c terlampir sebagaimana Lampiran II dan Lampiran III; surat keterangan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f terlampir sebagaimana Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
