PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Penerima bantuan stimulan perumahan swadaya harus memenuhi kriteria: a. warga negara INDONESIA; b. MBR dengan penghasilan tetap atau tidak tetap; c. sudah berkeluarga; d. memiliki atau menguasai tanah; e. belum memiliki rumah atau memiliki rumah tetapi tidak layak huni; f. menghuni rumah yang akan diperbaiki; g. belum pernah mendapat bantuan stimulan perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat; h. didahulukan yang telah memiliki rencana membangun atau meningkatkan kualitas rumah yang dibuktikan dengan:
- memiliki tabungan bahan bangunan;
- telah mulai membangun rumah sebelum mendapatkan bantuan stimulan;
- memiliki aset lain yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah;
- memiliki tabungan uang yang dapat dijadikan dana tambahan bantuan stimulan pembangunan atau peningkatan kualitas rumah; dan/atau
- telah diberdayakan dengan sistem pemberdayaan perumahan swadaya; i. bersungguh-sungguh mengikuti program bantuan stimulan dan pemberdayaan perumahan swadaya; dan j. didahulukan yang sudah diberdayakan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri. (2) Sistem pemberdayaan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 5 diatur dengan Peraturan Menteri.
