PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 29
BAB 4 — PELAKSANA KEGIATAN
(1) TPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) diangkat dengan surat keputusan Menteri. (2) TPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa perorangan atau badan hukum. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan badan usaha di bidang konsultan yang mempekerjakan TPM perorangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pengangkatan TPM diatur dengan Peraturan Menteri.
