Pasal 26
BAB 4 — PELAKSANA KEGIATAN
Pokja kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas: a. memverifikasi lapangan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi administrasi yang dilakukan Pokja Pusat; b. dalam hal pokja kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Satuan Kerja, verifikasi lapangan dilakukan oleh Satuan Kerja dibantu oleh TPM; c. menyampaikan calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya hasil verifikasi lapangan kepada Satuan Kerja dengan tembusan kepada Pokja Pusat; d. mengarahkan TPM melaksanakan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan perumahan swadaya dengan bantuan stimulan; e. menyetujui DED yang disusun KSM dengan fasilitasi TPM; f. menyetujui permohonan pembayaran/pencairan dana stimulan yang dibuat UPK/BKM; g. menyetujui laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan yang disusun oleh UPK/BKM dengan fasilitasi TPM; h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap UPK/BKM, TPM dan KSM; dan i. melapor pelaksanaan tugas kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada pokja provinsi dan Pokja Pusat.
