PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 24
BAB 4 — PELAKSANA KEGIATAN
Pokja provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b melaksanakan tugas:
a. mengkoordinasikan pokja kabupaten/kota dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan bimbingan teknis kepada pokja kabupaten/kota; c. mengendalikan pelaksanaan tugas pokja kabupaten/kota; d. mengevaluasi pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan; dan e. melapor pelaksanaan tugas kepada gubernur dengan tembusan kepada Pokja Pusat.
