PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN
(1) Penyaluran dana bantuan stimulan kepada penerima bantuan stimulan dilakukan melalui pembayaran/pencairan langsung dari KPPN kepada UPK/BKM. (2) Pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara transfer dari KPPN ke rekening UPK/BKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (3) Penyaluran dana bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan pembayaran dari Satuan Kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran/pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA.
