PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 15
BAB 3 — PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN
(1) Dalam hal pelaksanaan kebijakan nasional penyediaan rumah sangat murah, besar dana bantuan stimulan untuk PB adalah selisih dana untuk membangun rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan harga rumah sangat murah yang ditetapkan Pemerintah untuk PB. (2) Besar dana bantuan stimulan untuk PK adalah selisih dana untuk meningkatkan kualitas rumah swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan harga rumah sangat murah yang ditetapkan Pemerintah untuk PK.
