PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN
(1) Besar dana bantuan stimulan untuk PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari besar dana untuk membangun rumah swadaya yang ditetapkan Menteri. (2) Besar dana untuk membangun rumah swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk membayar upah pekerja dan retribusi perijinan.
