Pasal 10
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Persyaratan kabupaten/kota: a. surat usulan dari bupati/walikota dan/atau UPK/BKM yang dilengkapi dengan daftar data rinci penerima bantuan stimulan (by name by address); b. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni per desa/kelurahan; c. didahulukan kepada kabupaten/kota yang memiliki daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) daerah dalam mendukung pelaksanaan bantuan stimulan perumahan swadaya yang dituangkan dalam surat keterangan bupati/walikota; d. DIPA daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c dapat berupa anggaran untuk:
verifikasi usulan bantuan stimulan perumahan swadaya dari UPK/BKM;
penyusunan DED PB, PK, dan/atau pembangunan PSU;
pengawasan dan monitoring pelaksanaan kegiatan; dan/atau
operasional pokja kabupaten/kota. e. data rinci sebagaimana dimaksud huruf a memuat informasi:
nama lengkap;
jenis kelamin;
nomor KTP;
umur;
pekerjaan;
alamat;
penghasilan;
jumlah tanggungan; dan
keadaan rumah atau tanah yang digambarkan secara visual (foto). (2) Bentuk surat usulan bupati/walikota dan/atau UPK/BKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran V atau Lampiran VI; daftar data rinci penerima bantuan stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terlampir sebagaimana Lampiran VII A dan Lampiran VII B; daftar data backlog rumah dan rumah tidak layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terlampir sebagaimana Lampiran VIII Peraturan Menteri ini.
