Pasal 4
BAB 4 — KELOMPOK SASARAN
(1) KPR Sejahtera diterbitkan oleh Bank Pelaksana untuk pemilikan Rumah Sejahtera Masyarakat Berpenghasilan Menengah Bawah (MBM) dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang lolos verifikasi.
(2) Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Syariah Tapak adalah MBR. (3) Kelompok sasaran untuk KPR Sejahtera Susun dan KPR Sejahtera Syariah Susun adalah MBM dan MBR. (4) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang mengajukan KPR Sejahtera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dipersyaratkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi. (5) Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berpenghasilan lebih kecil dari penghasilan tidak kena pajak, dikecualikan dari ketentuan pada ayat (4).
