PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA KREDIT/PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
(1) Kredit pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. (2) Kredit kepemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) sebagaimana dimaksud ayat (1) yang selanjutnya disebut KPR Sejahtera terdiri dari: a. KPR Sejahtera Tapak; b. KPR Sejahtera Susun; c. KPR Sejahtera Syariah Tapak; d. KPR Sejahtera Syariah Susun.
