PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Dana FLPP bertujuan untuk mendukung kredit/pembiayaan pemilikan rumah sederhana sehat (KPRSh) bagi MBR. (2) Tarif KPR Sejahtera diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Pengelolaan dana program FLPP dari Satker BLU-Kemenpera kepada Bank Pelaksana dilakukan dengan menggunakan pola executing melalui pola penyaluran dengan resiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh Bank Pelaksana.
