Pasal 17
BAB 14 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) KPR yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sejak tanggal 8 Februari 2012 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat dikonversi menjadi KPR Sejahtera apabila memenuhi ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, atau Pasal 9 Peraturan Menteri ini. (2) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap sisa saldo pinjaman KPR pada saat konversi dilaksanakan. (3) Pengajuan permintaan pencairan dana FLPP melalui konversi oleh Bank Pelaksana kepada Satker BLU-Kemenpera dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 2012. (4) Satker BLU-Kemenpera membayar pengajuan permintaan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
