PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT/PEMBIAYAAN...
Pasal 14
BAB 12 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dapat dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Kementerian Perumahan Rakyat atas perintah Menteri. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program FLPP yang dilakukan oleh Satker BLU- Kemenpera dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh Bank Pelaksana. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
