PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2011 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT...
Pasal 4
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra Kemenpera. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan dan pengawasan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang pada Renstra Kemenpera. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan Renstra Kemenpera. (4) Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan paling lambat 4
(empat) bulan sebelum rencana pembangunan jangka menengah nasional berakhir.
