PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KPR BERSUBSIDI DAN KPR...
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2010
MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 522
