Pasal 8
(1) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga
mengikuti kelompok sasaran lebih rendah sepanjang tetap menggunakan
skim dan besaran subsidi yang diberlakukan bagi kelompok sasaran
asal.
(2) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
diperbolehkan memiliki sarusun sederhana dengan batas harga
mengikuti kelompok sasaran lebih tinggi dengan ketentuan skim dan
besaran subsidi yang diterimanya mengikuti kelompok sasaran yang
dipilih.
(3) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang tidak memiliki kecukupan uang muka, dapat memanfaatkan
fasilitas sewa beli selama kurun waktu tertentu dengan membayar sewa
dan cicilan uang muka sebelum akad KPR Sarusuna Bersubsidi.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dan diatur
oleh Kementerian Negara Perumahan Rakyat dengan ketentuan
tersendiri.
(5) Masa subsidi KPR Sarusuna bersubsidi untuk setiap kelompok sasaran
dihitung mulai saat penerbitan kredit ditambah masa subsidi yang
berlaku untuk masing-masing kelompok sasaran.
(6) Kelompok sasaran sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang
akan
memperoleh
fasilitas
KPR
Sarusuna
Bersubsidi
dipersyaratkan melampirkan bukti NPWP.
(7) Pembangunan rusuna di kawasan perkotaan yang memiliki potensi
untuk
dikembangkan
menjadi
kawasan
komersial
diupayakan
menggunakan konsep kombinasi peruntukkan (mixed-use) sehingga
memungkinkan terjadinya subsidi silang dari bangunan komersial
kepada rusuna dikawasan yang sama.
(8) Semua ketentuan dalam Peraturan Menteri ini merupakan satu kesatuan
dan mengikat bagi semua instansi/lembaga Pemerintah, Pemerintah
Daerah, perbankan, lembaga keuangan non bank, atau koperasi yang
bergerak dalam bidang perumahan serta masyarakat yang akan
memanfaatkan fasilitas subsidi perumahan.
(9) Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
yang akan melakukan akad kredit KPR inden Sarusuna sebelum
bangunan Sarusuna selesai, menjadi pertimbangan LPK untuk
menyetujui atau tidak menyetujui akad kredit sesuai dengan ketentuan
yang berlaku pada LPK yang bersangkutan sepanjang suku bunga pasar
KPR inden Sarusuna yang diberlakukan sama dengan suku bunga
bersubsidi, serta diutamakan bagi kelompok sasaran II dan III.
(10) Subsidi perumahan KPR inden Sarusuna akan diproses setelah Sarusuna
diserahterimakan kepada nasabah sepanjang memenuhi ketentuan yang
diatur didalam Peraturan Menteri ini.
(11) KPR inden Sarusuna bersubsidi, masa subsidi berlaku sejak tanggal
penetapan persetujuan subsidi.
(12) Penerbitan KPR Sarusuna yang tidak memenuhi ketentuan yang diatur
di dalam peraturan menteri ini, penetapan suku bunga KPR yang
berlaku mengikuti suku bunga pasar yang disepakati oleh kreditur dan
debitur dan tidak berhak memperoleh subsidi perumahan.”
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.56
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, kecuali untuk
permohonan KPR Sarusuna Bersubsidi yang telah mendapatkan persetujuan
kredit dari LPK sebelum Peraturan Menteri ini diberlakukan, tetap mengacu
kepada seluruh ketentuan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat
Nomor
07/PERMEN/M/2007
tentang
Pengadaan
Perumahan
dan
Permukiman dengan Dukungan Fasilitas Subsidi Perumahan melalui KPR
Sarusun Bersubsidi.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2008
MENTERI NEGARA
PERUMAHAN RAKYAT
MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA
www.djpp.depkumham.go.id
