PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Subsidi perumahan diberikan kepada keluarga/rumah tangga yang belum pernah memiliki hunian, belum pernah menerima subsidi perumahan, dan termasuk ke dalam kelompok sasaran masyarakat berpenghasilan menengah bawah, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2008, No.56
(2) Penghasilan adalah penghasilan pemohon yang didasarkan
atas gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon
perbulan
3. Ketentuan Pasal 4 Ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut:
