PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DANPERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
