PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 13-1-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, evaluasi kinerja, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat bagi internal dan eksternal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar Renstra Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat diacu secara konsisten sehingga sasaran pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dapat terpadu, efektif, efisien dan akuntabel dalam kerangka pencapain tujuan pembangunan nasional.
