PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN...
Pasal 5
BAB 2 — BUM DAN BM
Penyaluran tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 oleh BAPERTARUM-PNS dilaksanakan melalui lembaga perbankan yang telah mengadakan perjanjian kerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
