PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TAMBAHAN BANTUAN UANG MUKA DAN BANTUAN SEBAGIAN...
Pasal 2
BAB 2 — BUM DAN BM
(1) PNS yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan dapat memanfaatkan tambahan bantuan dana berupa BUM atau BM. (2) Ketentuan dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. membayar iuran TAPERUM-PNS; b. golongan I, golongan II, atau golongan III; c. memiliki masa kerja paling singkat 5 (lima) tahun; d. belum pernah menerima, dan memanfaatkan layanan TAPERUM-PNS; e. belum memiliki rumah; f. khusus untuk permohonan BM harus memiliki tanah yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah; dan g. mengisi serta mengajukan formulir permohonan tambahan bantuan dana TAPERUM-PNS.
