Pasal 3
BAB 2 — PENEMPATAN GOLONGAN DAN KENAIKAN GOLONGAN KARYAWAN
(1) Kenaikan Golongan Karyawan ditetapkan paling cepat 4 (empat) tahun sekali dengan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS, setelah mendapat rekomendasi dari atasan langsung.
(2) Pengecualian Kenaikan Golongan sebagaimana tersebut dalam ayat (1) diberikan kepada Karyawan atas dasar :
a. Penyesuaian Ijasah dengan persyaratan sesuai dengan formasi kebutuhan pegawai di BAPERTARUM-PNS.
b. Mempunyai jasa yang besar kepada BAPERTARUM-PNS yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kenaikan Golongan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Pelaksana Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS.
