Pasal 6
(1) Klasifikasi kawasan berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan–
perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan
perbedaan karakteristik fisik kawasan yang diakibatkan oleh perbedaan
intensitas dan kepadatan wilayah, dari mulai lokasi geografisnya di area
lindung, di daerah perdesaan hingga pusat kota metropolitan, serta di area
preservasi.
(2) Klasifikasi kawasan berdasarkan lokasi geografis daerah perdesaan –
perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan ke dalam 7
(tujuh) zona :
a. zona lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama
melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya
alam dan sumber daya buatan, yang merupakan wilayah tidak sesuai
untuk permukiman karena kondisi kelerengan, hidrologi, flora, fauna
maupun budaya yang memerlukan perlindungan wilayah yang sangat
ketat;
b. zona perdesaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, yang dapat berupa
wilayah persawahan, perkebunan, pegunungan, di sekitar kawasan
lindung, dan wilayah lainnya yang dicirikan dengan dominasi
lingkungan alamiah, serta pertumbuhan permukiman yang cukup
lambat;
c. zona pinggiran kota merupakan wilayah perbatasan kota dengan desa
yang memperlihatkan dimulainya pertumbuhan permukiman secara
cukup signifikan;
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
d. zona perkotaan merupakan wilayah yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan pelayanan ekonomi;
e. zona pusat kota merupakan wilayah perkotaan inti dengan kepadatan
penduduk tinggi, yang mempunyai keterkaitan fungsional dengan
wilayah di sekitarnya melalui sistem jaringan prasarana wilayah yang
terintegrasi;
f. zona pusat kota metropolitan merupakan wilayah perkotaan inti dengan
kepadatan penduduk sangat tinggi, dan secara regional merupakan pusat
pertumbuhan wilayah yang terintegrasi dengan pusat-pusat kota di
sekitarnya, serta merupakan pusat kota yang mempunyai peran besar
dalam perekonomian negara;
g. zona preservasi merupakan wilayah yang memiliki makna historis
maupun kultural yang mendukung struktur sejarah kota sehingga
memerlukan upaya proteksi yang ketat terhadap lingkungan yang ada.
(3) Klasifikasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagaimana digambarkan pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
