Pasal 25
(1) Persyaratan keserasian prasarana, sarana dan utilitas kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf i, ditentukan dengan merancang keserasian
prasarana lingkungan, keserasian sarana lingkungan, dan keserasian utilitas
secara terpadu sesuai dengan standar dan ketentuan perundang-undangan
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
yang berlaku, serta dibangun dengan kapasitas yang memadai sesuai
dengan kebutuhan kawasan perumahan dan permukiman.
(2) Keserasian prasarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mengatur prasarana jalan, drainase, air limbah, persampahan dan jaringan
air minum, dengan ketentuan :
a. perencanaan prasarana lingkungan harus dapat memberikan rasa aman
dan nyaman serta mewujudkan keseimbangan bagi kepadatan hunian
kawasan;
b. penetapan garis-garis sempadan yang melindungi badan air alami sesuai
ketentuan dan perundangan yang berlaku;
c. sistem prasarana lingkungan yang menerus dengan ukuran dan dimensi
disesuaikan dengan kapasitasnya serta harus terintegrasi dengan sistem
prasarana lingkungan di luar kawasan;
d. penyediaan prasarana lingkungan diatur oleh peraturan dan standar
teknis yang berlaku.
(3) Keserasian sarana lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
mengatur fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas pelayanan
kesehatan, fasilitas perbelanjaan, fasilitas kebudayaan dan rekreasi, fasilitas
ruang terbuka hijau, serta fasilitas tempat peribadatan, dengan ketentuan :
a. perencanaan sarana lingkungan harus dapat memberikan rasa aman dan
nyaman serta mewujudkan keseimbangan bagi jumlah penduduk yang
dilayani di dalam kawasan perumahan dan permukiman;
b. ketersediaan sarana lingkungan harus dapat meningkatkan kualitas
kehidupan lingkungan perumahan;
c. ketersediaan jenis dan besaran sarana lingkungan sesuai kebutuhan
jumlah penduduk dan aktivitas sosial yang dilayani;
d. penyediaan sarana lingkungan yang berintegrasi dengan satuan unit
lingkungan terdekat untuk mencapai
radius
pelayanan sarana
lingkungan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
(4) Jenis dan besaran sarana lingkungan berdasarkan jumlah penduduk yang
dilayani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, sebagaimana
ditabulasikan pada lampiran 11 Peraturan Menteri ini.
(5) Penyediaan sarana lingkungan yang berintegrasi dengan satuan unit
lingkungan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d,
sebagaimana digambarkan pada lampiran 12 Peraturan Menteri ini.
www.djpp.depkumham.go.id
2008, No.42
(6) Keserasian utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengatur jaringan
listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi, dan pemadam
kebakaran, dengan ketentuan :
a. perencanaan utilitas harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman
serta mewujudkan keseimbangan bagi kepadatan hunian kawasan;
b. penyediaan utilitas yang memadai dengan kapasitas sesuai dengan
kebutuhan penghuni kawasan perumahan dan permukiman ditentukan
berdasarkan peraturan perundangan dan standar teknis yang berlaku.
