PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 11-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang PEDOMAN KESERASIAN KAWASAN PERUMAHAN...
Pasal 2
Pedoman keserasian kawasan perumahan dan permukiman bertujuan untuk :
a. terwujudnya kawasan perumahan dan permukiman yang tertata dengan baik
yang dapat menunjang peningkatan kualitas ekologis, pertumbuhan ekonomi,
dan pembangunan sosial budaya, serta menjamin tatanan kehidupan yang
berkelanjutan;
b. tersedianya acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, badan
usaha dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perumahan
dan permukiman melalui penyelenggaraan keserasian kawasan;
c. terdorongnya pemerintah daerah, badan usaha, badan sosial dan keagamaan
serta masyarakat untuk mewujudkan keserasian kawasan perumahan dan
permukiman.
Bagian Ketiga
Lingkup
