Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 648 – 384 Tahun 1992, Nomor 739/KPTS/1992, dan nomor 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dengan Lingkungan Hunian Berimbang dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional Nomor : 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 648 – 384 Tahun 1992, Nomor 739/KPTS/1992, dan nomor 09/KPTS/1992 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dengan Lingkungan Hunian Berimbang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
