PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN...
Pasal 24
BAB 6 — INSENTIF DAN DISINSENTIF
Dalam hal pembangunan rumah sederhana berdasarkan komposisi luasan lahan dilakukan tidak dalam satu hamparan, luasan lahan untuk rumah sederhana ditambah sekurang-kurangnya 15% (lima belas perseratus) untuk rumah sederhana dan/atau rumah susun umum dari luas lahan keseluruhan.
