PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2011 tentang PENGADAAN PERUMAHAN MELALUI KREDIT KONSTRUKSI...
Pasal 8
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bank Pelaksana wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Satker BLU-Kemenpera. (2) Satker BLU-Kemenpera wajib menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri.
