PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 9
BAB 2 — PENGELOLAAN
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b angka 3 antara lain terdiri dari: a. pembersihan; b. perapihan; c. pemeriksaan; dan d. pengujian.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menjamin: a. berfungsinya jalan lingkungan, saluran pembuangan air hujan (drainase), saluran pembuangan air limbah, dan tempat pembuangan sampah; b. terpeliharanya sarana terbangun yang belum dimanfaatkan; c. berfungsinya utilitas umum; dan d. kesesuaian peruntukkan lahan.
