PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ACUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN PERUMAHAN TAPAK
Pasal 19
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN
(1) Kewajiban masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi antara lain mematuhi tata tertib penghunian yang ditetapkan pelaku pembangunan dan/atau lembaga pengelola. (2) Hak masyarakat penghuni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, meliputi memanfaatkan prasarana, sarana dan utilitas umum serta pelayanan jasa.
