PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN...
Pasal 13
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dekonsentrasi bertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
