PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN...
Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Menteri melimpahkan pengelolaan dana Dekonsentrasi kepada Gubernur. (2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pengelolaan dana Dekonsentrasi dan MENETAPKAN perangkat pengelola keuangan.
(3) Perangkat pengelola keuangansebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Kuasa Pengguna Anggaran/Barang; b. Pejabat Pembuat Komitmen; c. Pejabat Penguji Tagihan/PenandatanganSurat Perintah Membayar (SPM); d. Bendahara Pengeluaran. (4) Kuasa Pengguna Anggaran/Barangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Kepala SKPD Provinsi, kecuali pada SKPD Sekretariat Daerah.
