PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN...
Pasal 13
BAB 5 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala SKPD Provinsi selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Dekonsentrasibertanggungjawab atas pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasi. (2) Pelaporan manajerial kegiatan Dekonsentrasisesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
