PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2011 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN KEMENTERIAN PERUMAHAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA
(1) Pendanaan Dekonsentrasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramelalui BagianAnggaran Kementerian. (2) Penyaluran Dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Bendahara Umum Negara atau kuasanya melalui Rekening Kas Umum Negara di daerah. (3) Dalam hal pelaksanaan Dana Dekonsentrasi terdapat saldo kas pada akhir tahun anggaran, disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (4) Ketentuan mengenai penyaluran Dana Dekonsentrasidilaksanakan sesuai denganketentuan Peraturan Perundang-undangan.
