Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan bekerja di Pelaksana Settap memasuki usia pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil namun yang bersangkutan belum berhenti bekerja karena memasuki usia pensiun atau karena sebab lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pelaksana Settap, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhitung mulai tanggal dinyatakan pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil yang beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki Hak Imbalan Pasca Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang diakui adalah semenjak yang bersangkutan beralih status kepegawaiannya di Pelaksana Settap dari Pegawai Negeri Sipil menjadi pegawai tetap yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil sampai dengan yang bersangkutan berhenti bekerja.
