PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Setiap penyelenggaraan sidang harus dicatat dalam risalah sidang yang ditandatangani oleh pimpinan sidang dan paling sedikit 1 (satu) orang peserta sidang yang ditunjuk oleh peserta sidang lainnya. (2) Apabila risalah sidang tersebut dibuat dengan akta notaris, maka tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diharuskan.
