Pasal 6
BAB 2 — SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Settap BAPERTARUM-PNS paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun menyelenggarakan dan mengorganisir penyelenggaraan Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS yang dipimpin oleh Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. (3) Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Anggota BAPERTARUM-PNS atau pejabat yang ditunjuk mewakili dengan Surat Kuasa Khusus, Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS, dan Dewan Pengawas Settap BAPERTARUM-PNS. (4) Pejabat yang ditunjuk mewakili Anggota BAPERTARUM-PNS dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan kewenangan untuk mengambil keputusan. www.djpp.kemenkumham.go.id
