PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 3
BAB 2 — SEKRETARIAT TETAP BADAN PERTIMBANGAN TABUNGAN PERUMAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Settap BAPERTARUM-PNS mempunyai tugas membantu BAPERTARUM-PNS melaksanakan tugas operasional dan administrasi pengelolaan Dana Taperum. (2) Settap BAPERTARUM-PNS dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan dan otorisasi penuh atas pengalokasian dan penyaluran Dana Taperum. www.djpp.kemenkumham.go.id
