PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 29
BAB 5 — PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran dikoordinasikan oleh Direktur Perencanaan Strategis. (2) Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS wajib menyampaikan usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Anggota BAPERTARUM- PNS melalui Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS, dengan menyertakan realisasi dan prognosa kinerja tahun anggaran berjalan. (3) Pengajuan dan penyampaian usulan Rencana Kegiatan Tahun Anggaran kepada Sidang Anggota BAPERTARUM-PNS dilaksanakan paling lambat pada bulan September dalam tahun anggaran berjalan.
