PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
Pembentukan Divisi-Divisi, Biro-Biro, dan Bagian-Bagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), Pasal 21 ayat (3), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3) merupakan kewenangan Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS.
