PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Kepala Satuan Pengawasan Internal dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Biro.
