PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT...
Pasal 21
BAB 5 — PELAKSANA SEKRETARIAT TETAP BAPERTARUM-PNS
(1) Direktur Keuangan dipimpin oleh seorang pejabat yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian/Ketua Settap BAPERTARUM-PNS. (2) Direktur Keuangan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS. (3) Direktur Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa Divisi.
