Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Taperum adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing Pegawai Negeri Sipil yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dalam bidang perumahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut BAPERTARUM-PNS adalah Badan yang mempunyai tugas untuk mengelola Dana Taperum.
Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas membantu pelaksanaan tugas-tugas BAPERTARUM-PNS.
Pelaksana Sekretariat Tetap Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pelaksana Settap BAPERTARUM-PNS adalah Organisasi yang mempunyai tugas pelaksana harian tugas-tugas Settap BAPERTARUM-PNS.
Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pengelolaan Dana Taperum adalah kegiatan Pelaksana Settap yang meliputi penerimaan, penempatan, pemupukan, penyaluran dan pengembalian Dana Taperum.
Ketua Harian/Ketua Sekretariat Tetap BAPERTARUM-PNS adalah Menteri Perumahan Rakyat.
