PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 06-permen-m-2009 Tahun 2009 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN...
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
SUHARSO MONOARFA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR
