PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Seluruh tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 ayat (1) dilakukan mulai bulan Januari sampai Desember atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah tentang penggunaan anggaran belanja pada tahun berjalan. (2) Penyusunan jadwal penyelenggaraan dibuat oleh Satker di Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah. (3) Intervensi waktu penyelenggaraan kegiatan PNPM Mandiri Perkim di tiap lokasi minimal selama 2 (dua) tahun anggaran.
