PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Struktur organisasi KSM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota. (2) KSM memiliki tugas : a. menyusun proposal pekerjaan pembangunan dan/atau perbaikan rumah serta PSU perumahan dan/atau permukiman yang dibantu oleh fasilitator; b. memelihara PSU yang sudah dibangun dan/atau diperbaiki; c. melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perkim secara berkelanjutan. d. menyusun dan menyampaikan laporan penyaluran dan pemanfaatan stimulan PNPM Mandiri Perkim sesuai tahapan sebagaimana ketentuan pasal 32 ayat (10).
