PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
KMW mempunyai tugas : a. melakukan koordinasi dengan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; b. membantu Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perkim;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan ke lokasi sasaran secara berkala; dan d. menyusun laporan berkala perkembangan kegiatan PNPM Mandiri Perkim kabupaten/kota kepada KMP dengan tembusan Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi.
