PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 05-permen-m-09 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM NASIONAL...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pemerintah Provinsi mempunyai tugas : a. mengusulkan Pokja Perkim Provinsi kepada Menteri Negara Perumahan Rakyat; b. melakukan koordinasi kegiatan yang dilakukan oleh Pokja PNPM Mandiri Perkim Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan c. mengalokasikan dana APBD untuk kelengkapan dan pengembangan program.
