PERMENPERA
Peraturan Menteri Nomor 03-permen-m-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENYELENGGARAAN
Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD Provinsi berdasarkan penetapan dari gubernur.
